Profesi Apoteker
Pendidikan profesi untuk membentuk apoteker yang kompeten dan profesional.
INFORMASI PENDAFTARAN DAN SELEKSI PROGRAM PROFESI APOTEKER
Jadwal Gelombang Pendaftaran 2026 Angkatan Ke-17
Gelombang 1
Pendaftaran: 10 Agustus – 30 September
Tes CBT: 3 Oktober
Tes OSCE dan Wawancara: 15 Oktober
Pengumuman: 20 Oktober
Registrasi: 20-31 Oktober
Gelombang 2
Pendaftaran: 1 Oktober – 7 November
Tes CBT: 10 November
Tes OSCE dan Wawancara: 17 November
Pengumuman: 21 November
Registrasi: 21-30 November
Gelombang 3
Pendaftaran: 1 - 28 November
Tes CBT: 2 Desember
Tes OSCE dan Wawancara: 9 Desember
Pengumuman: 12 Desember
Registrasi: 12 -19 Desember
1. Ketentuan Umum
a. Calon mahasiswa merupakan lulusan S1 Farmasi dari program studi yang terakreditasi.
b. Calon mahasiswa harus memiliki kondisi kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran serta memenuhi persyaratan kesehatan fisik sesuai dengan kebutuhan profesi.
c. Calon mahasiswa yang memenuhi persyaratan wajib melakukan pendaftaran secara mandiri kepada panitia, baik dengan datang langsung ke bagian pendaftaran maupun melalui website pmb.fmipauniga.ac.id.
d. Panitia akan melakukan seleksi administrasi terhadap kelengkapan berkas calon peserta.
e. Calon peserta yang telah memenuhi persyaratan dan melengkapi seluruh berkas administrasi akan memperoleh Kartu Peserta Ujian serta berhak mengikuti CBT pada tahap 1, Jika lolos CBT selanjutnya Tahap 2 : seleksi wawancara dan Mini OSCE.
f. Biaya administrasi pendaftaran adalah:
Alumni: Rp500.000
Non-alumni: Rp750.000
g. Biaya seleksi dibayarkan oleh calon mahasiswa kepada Fakultas MIPA melalui bank yang telah ditunjuk oleh panitia. Bukti pembayaran harus diunggah melalui website pmb.fmipauniga.ac.id dan selanjutnya akan diverifikasi oleh panitia.
2. Seleksi Penerimaan
A. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Dokumen administrasi yang harus dilengkapi oleh calon peserta meliputi:
Ijazah S1 Farmasi.
Transkrip nilai dengan IPK minimum:
2,75 untuk alumni.
3,00 untuk non-alumni.
Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian.
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari instansi yang memiliki izin.
Surat Keterangan Bebas Narkoba.
B. Ujian Tulis
Bidang yang diujikan terdiri atas tiga bidang, yaitu:
Social Behavioral Administration (SBA)
Pharmaceutical Science (PS)
Clinical Science (CS)
Ujian tulis dilaksanakan menggunakan metode CBT (Computer Based Test) secara online.
Pemeriksaan kesehatan meliputi:
Tinggi badan dan berat badan (TB/BB).
Tes urine.
Tes buta warna.
Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Hasil pemeriksaan dinyatakan valid apabila dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau laboratorium klinik yang memiliki izin.
C. Wawancara
Tes wawancara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian seleksi penerimaan.
Setiap peserta akan mengikuti wawancara dengan durasi sekitar 15–20 menit.
Wawancara bertujuan untuk menggali motivasi dan keseriusan calon mahasiswa dalam mengikuti pendidikan profesi.
Materi wawancara meliputi:
Motivasi.
Kemampuan komunikasi.
Kemampuan pemecahan masalah (problem solving).
Implementasi 7 Stars Pharmacist.
Pengetahuan kefarmasian pada bidang Pharmaceutical Science (PS), Clinical Science (CS), dan Social Behavioral Administration (SBA).
Wawancara dilaksanakan secara perorangan dan bergiliran dengan satu orang pewawancara untuk setiap peserta.
D. Mini OSCE
Mini OSCE merupakan tes yang berfokus pada kemampuan praktik calon mahasiswa program profesi.
Setiap peserta akan memperoleh masing-masing satu soal dari bidang:
Pharmaceutical Science (PS)
Clinical Science (CS)
Social Behavioral Administration (SBA)
Durasi pengerjaan adalah 10 menit.
Mini OSCE dilaksanakan secara luring di OSCE Center UNIGA.
Penilaian dilakukan secara individual menggunakan rubrik penilaian yang telah ditentukan.
3. Penentuan Kelulusan Ujian
Peringkat kelulusan calon mahasiswa Program Profesi Apoteker ditentukan berdasarkan ketentuan berikut:
A. Nilai Akhir
Batas minimal nilai akhir untuk dinyatakan lulus adalah 50 poin.
Nilai akhir dihitung menggunakan rumus:
NA = (25% × Konversi IPK) + (30% × Nilai CBT) + (30% × Nilai Wawancara) + (15% × Nilai OSCE)
B. Penetapan Kelulusan
Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus akan diurutkan berdasarkan peringkat nilai.
Peserta kemudian diterima secara berurutan mulai dari peringkat tertinggi hingga jumlah alokasi atau kuota program studi terpenuhi.
C. Ketentuan Tambahan
Kebijakan tambahan mengenai kelulusan pada Program Profesi Apoteker akan diatur lebih lanjut melalui koordinasi antara panitia penerimaan dan Program Studi Profesi Apoteker.
Kembali ke Program Studi